Pahami Aturan Kampanye bagi ASN, Bawaslu Pasbar Ingatkan Hati-hati Bermedsos

Komisioner Bawaslu Pasaman Barat ingatkan ASN di daerah itu harus netral dalam pemilu. Antara/HO-Bawaslu Pasaman Barat.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum setempat terkait akun media sosial yang didaftarkan oleh peserta pemilu saat kampanye nanti.

“Tahap kampanye nanti tentu seluruh akun akan kita awasi terutama netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI sesuai regulasi yang ada,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 bahwa menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 18 Tahun 2023 terkait netralitas ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon legislatif, serta calon presiden dan wakil presiden.

Ada beberapa tindakan ASN yang dilarang dalam surat edaran tersebut salah satunya adalah tidak boleh melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa postingan, memberikan komentar, membagikan link, atau tautan (share), memberi like dan atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan terhadap caleg tersebut.

“Terkait hal itu, kita akan koordinasi dengan KPU akun media sosial yang didaftarkan peserta pemilu. Jika ada ASN yang melanggar tentu akan diproses sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar mengatakan saat ini pihaknya telah membuat surat himbauan kepada wali nagari (kepala desa) se-Pasaman Barat serta melakukan sosialisasi maupun pencegahan berkaitan dengan netralitas ASN melalui media sosial Bawaslu Pasaman Barat.

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kemudian berdasarkan buku ketiga pelaksanaan Pemilu BAB VII kampanye pemilu bagian keempat larangan dalam kampanye Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang itu menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Aturan itu jelas dan harus menjadi perhatian bagi semua ASN. Hati-hati bermedia sosial dan pahami aturan kampanye bagi ASN. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada para ASN,” sebutnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version