Transaksi Sabu, Dua Pemuda di Pasaman Barat Diciduk Polisi

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki. ANTARA/

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat Sumatera Barat menangkap dua orang pemuda inisial SM (26) dan AS (29) saat bertransaksi narkotika jenis sabu di Jorong Bandua Balai Kecamatan Kinali.

“Keduanya ditangkap oleh tim opsnal Satuan Reskrim Narkoba pada Selasa (17/10/2023) malam,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Rabu.

Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal keresahan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di daerah itu.

“Petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi pada Selasa dengan dibantu oleh personel Polsek Kinali,” katanya.

Dari hasil pemantauan di sekitar lokasi tepat pada pukul 22.00 WIB, petugas menangkap dua orang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang diketahui masing-masing berinisial SM dan AS.

“Salah satu pelaku berinisial SM sempat mencoba untuk melarikan diri saat ditangkap namun berkat kesigapan petugas pelaku SM berhasil diamankan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong (dusun) setempat, petugas menemukan 33 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disimpan di dalam sebuah tabung warna putih yang berada di dalam saku celana pendek pelaku SM.

Selain itu petugas juga menemukan satu buah kaca pirek, satu buah jarum, satu buah bungkus rokok, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp449.000.

“Penggeledahan dilanjutkan ke rumah Pelaku SM di Padang Kaciak Jorong Bandua Balai Nagari Kinali namun di rumah tersebut petugas tidak menemukan barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya penyidik dari Sat Resnarkoba menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Polres Pasaman Barat akan terus melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Mohon dukungan dan kerja samanya,” harapnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version