SIMPANG EMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menangkap tiga nelayan yang diduga menggunakan narkoba jenis ganja di Gang Rasta Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Ketiga nelayan itu berinisial NW (24), HW (39) dan AR (33). Mereka ditangkap pada Sabtu (28/10/2023) lalu.
“Saat ini baru bisa diekspos karena kemarin dilakukan upaya pengembangan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Beremas, AKP Efriadi, Senin (30/10/2023).
Ia mengatakan, ketiga pelaku berhasil diringkus seiring dengan laporan dari masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat yang sudah resah terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di daerah itu.
Menurutnya, setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Nazri Zulkifli langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku NW dan HW, yang saat itu sedang duduk di Gang Rasta dekat Masjid Raya Air Bangis Jorong Pasar Baru Barat.
“Melihat kedatangan petugas dua pelaku NW dan HW mencoba untuk melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas keduanya berhasil ditangkap,” katanya.
Ia mengatakan, petugas melakukan penggeledahan terhadap NW dan HW dan ditemukan satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering yang disimpan di dalam kantong celana NW bagian depan sebelah kanan.