Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, NW mengatakan barang haram tersebut didapat dari pelaku AR.
Pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menuju rumah AR. Melihat kedatangan petugas, AR berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh petugas.
“Dari keterangan pelaku AR, ia mengakui bahwa menyimpan ganja kering di dalam rumahnya. Kemudian petugas menghubungi Kepala Jorong Kampung Padang Utara dan Kepala Jorong Kampung Padang Selatan untuk menyaksikan penggeledahan di rumah AR,” ujarnya.
Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan narkotika jenis daun ganja kering siap edar yang disimpan di dalam kantong plastik warna biru lebih kurang seberat 200 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan plastik kecil di dalam kaleng rokok merek Gudang Garam.
Dari ketiga Pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa, satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering, daun ganja kering lebih kurang seberat 200 gram dan satu buah kaleng rokok gudang garam berisi plastik kecil yang diduga pembungkus ganja.
Ketiga lelaku telah dibawa ke Kantor Polsek Sungai Beremas dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk penyidikan lebih lanjut. (rdr/ant)