Selain itu, gedung pemerintahan juga tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kampanye.
Terkait banyaknya baliho ataupun spanduk yang terpasang hampir di setiap sudut Pasaman Barat hal itu dianggap sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) bukan APK.
Ia menyebutkan APK itu tentu ada kriteria khusus, sehingga ia dikatakan sebagai APK. Seperti ada dicantumkan visi dan misi, foto dan kalimat berupa ajakan.
Hal itu dikarenakan masa kampanye yang belum mulai. Kemudian selama ini para calon ini masih berstatus sebagai calon sementara artinya itu belum bisa dikategorikan sebagai peserta pemilu.
“Beda halnya kalau saat ini baliho ataupun spanduk itu ada ditemukan yang berisikan kriteria dari APK itu sendiri, maka tentunya akan berurusan dengan Bawaslu karena itu sudah masuk dalam pelanggaran,” sebutnya. (rdr/ant)