SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan pemerintahan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Anggota KPU Pasaman Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Pasaman Barat Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah mulai mensosialisasikan kepada partai politik terkait lainnya mengenai aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada saat masa kampanye nantinya.
Tujuannya, katanya, agar para peserta pemilu nantinya memasang APK pada titik yang telah ditentukan, sehingga tidak adanya pelanggaran yang akan terjadi.
Menurutnya apa yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan pada saat kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti telah diatur jelas di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Ia menegaskan lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan APK ataupun lokasi untuk kampanye salah satunya seperti di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.
Selain itu, gedung pemerintahan juga tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kampanye.
Terkait banyaknya baliho ataupun spanduk yang terpasang hampir di setiap sudut Pasaman Barat hal itu dianggap sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) bukan APK.
Ia menyebutkan APK itu tentu ada kriteria khusus, sehingga ia dikatakan sebagai APK. Seperti ada dicantumkan visi dan misi, foto dan kalimat berupa ajakan.
Hal itu dikarenakan masa kampanye yang belum mulai. Kemudian selama ini para calon ini masih berstatus sebagai calon sementara artinya itu belum bisa dikategorikan sebagai peserta pemilu.
“Beda halnya kalau saat ini baliho ataupun spanduk itu ada ditemukan yang berisikan kriteria dari APK itu sendiri, maka tentunya akan berurusan dengan Bawaslu karena itu sudah masuk dalam pelanggaran,” sebutnya. (rdr/ant)