SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di 548 titik yang ada di 11 kecamatan.
Anggota KPU Pasaman Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Pasaman Barat Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Kamis, mengatakan KPU telah mengeluarkan surat keputusan KPU Nomor 343 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024.
“Surat putusan itu telah kita sampaikan ke peserta pemilu agar mematuhi pemasangan alat peraga kampanye agar tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Menurutnya 548 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye itu tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari (desa adat) yang ada.
Dalam surat keputusan itu, katanya, juga ditegaskan larangan memasang alat peraga kampanye di sejumlah lokasi.
Diantaranya adalah dilarang memasang di tempat ibadah, pagar, dan tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan.
Kemudian di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.
“Mudah-mudahan ini menjadi perhatian bagi semua peserta pemilu yang masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ujarnya.
Terkait banyaknya baliho ataupun spanduk yang terpasang hampir di setiap sudut Pasaman Barat hal itu dianggap sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) bukan APK.
Ia menyebutkan APK itu tentu ada kriteria khusus, sehingga ia dikatakan sebagai APK. Seperti mencantumkan visi dan misi, foto dan kalimat berupa ajakan.
Hal itu dikarenakan masa kampanye yang belum dimulai. Kemudian selama ini para calon ini masih berstatus sebagai calon sementara artinya itu belum bisa dikategorikan sebagai peserta pemilu.
“Beda halnya kalau saat ini baliho ataupun spanduk itu ditemukan berisikan kriteria dari APK itu sendiri, maka tentunya akan berurusan dengan Bawaslu karena itu sudah masuk dalam pelanggaran,” sebutnya. (rdr/ant)