Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas. Sedangkan barang bukti jenis ganja dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Pemusnahan barang bukti itu, katanya, berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sebagai bagian dari kewenangan jaksa selaku eksekutor atau pelaksana putusan hakim.
Menurutnya pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih tinggi di daerah itu.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (rdr/ant)