KPU Pasbar Siapkan Sarpras untuk Pemilih Disabilitas

Ilustrasi. KPU Pasaman Barat saat melakukan simulasi melayani pemilih disabilitas pada Pemilu 2024. Antara/Altas Maulana.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memastikan pemilih disabilitas memperoleh hak dan layanan yang sama saat pencoblosan 14 Februari 2024.

“Tidak akan ada perbedaan. Kita pastikan pemilih disabilitas memperoleh sarana prasarana yang memadai saat pencoblosan,” tegas Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Jumat.

Dari segi sarana prasarana atau logistik, katanya, KPU memastikan akan dipenuhi sehingga pemilih disabilitas dapat dengan nyaman memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

“Hingga saat ini logistik untuk pemilih disabilitas belum datang. Kita masih menunggunya dari KPU pusat,” ujarnya.

Ia mengatakan adapun logistik yang telah datang adalah 5.144 bilik suara, 6.452 kotak suara 2.572 tinta, dan 33.436 segel plastik.

“Untuk surat suara, alat, dan lainnya terkait disabilitas belum datang. Kami berharap semua logistik dapat datang tepat waktu,” harapnya.

Menurutnya, di Pasaman Barat dari data yang ada sekitar 1.956 pemilih disabilitas terdaftar pada Pemilu 2024. Sebanyak 1.956 orang penyandang disabilitas itu tersebar di 11 kecamatan.

Penyandang disabilitas itu, katanya, terdiri atas jenis fisik 955 orang, disabilitas intelektual 128 orang, disabilitas mental 442 orang, sensorik wicara 194 orang, sensorik rungu 111 orang, dan disabilitas sensorik netra 126 orang.

Dia mengatakan KPU akan menyiapkan sarana dan prasarana (sarpras) bagi penyandang disabilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.

Ia menyebutkan nantinya setiap TPS yang didatangi pemilih disabilitas akan disiapkan sedemikian rupa sehingga aksesnya mudah dan tidak menyulitkan mereka.

“Penyiapan sarana disabilitas itu sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e menyebutkan penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu,” katanya.

Dia menjelaskan bunyi amanat itu jelas, yakni KPU agar memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan.

Ia mengatakan pihaknya akan menyediakan jalur kursi roda bagi penyandang disabilitas dan mengatur jalur antrean bagi mereka.

Selain itu, menurut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mendampingi penyandang disabilitas apabila nantinya dibutuhkan saat proses pencoblosan.

“KPU tidak menyediakan TPS khusus untuk penyandang disabilitas karena mereka tersebar sesuai dengan TPS di tempat masing-masing, namun kami akan menyiapkan sarana dan prasarana yang memudahkan mereka dalam melakukan pencoblosan,” katanya.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Pasaman Barat sebanyak 296.294 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa.

Jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2020 terjadi kanaikan. DPT Pemilu 2020 jumlah DPT 262.654 jiwa. (rdr/ant)

Exit mobile version