Alat Peraga Kampanye Marak, Bawaslu Pasbar Belum Lakukan Penertiban

Alat peraga sosialisasi oleh peserta Pemilu 2024 hingga saat ini masih terpasang di sejumlah titik pinggir jalan Kabupaten Pasaman Bara, Minggu (19/11/2023). Tim Bawaslu akan turun menertibkan pada Selasa (21/11). Antara/Altas Maulana.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Alat peraga sosialisasi para calon legislatif menyerupai alat peraga kampanye ajakan memilih oleh para calon legislatif Pemilu 2024 masih terpasang jelas di pinggir jalan di daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat hingga Minggu (19/11/2023).

“Pada umumnya masih terpasang di pinggir-pinggir jalan berupa spanduk, baliho dan banner. Padahal sudah ada larangan dari Badan Pengawas Pemilu,” kata salah seorang warga Simpang Empat, Yose (44), Minggu.

Padahal, katanya, masa tahapan kampanye belum masuk. Namun alat peraga kampanye sudah terpasang.

“Sebagian baliho juga sudah ditutup menggunakan terpal untuk menghindari sebagai kampanye. Dengan menutup gambar coblos, nomor urut dan kata mengajak memilih,” katanya.

Ia mengharapkan Bawaslu Pasaman Barat dapat menertibkan alat peraga kampanye itu karena sudah jelas melanggar.

Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar mengatakan pihaknya pada Senin (20/11/2023) akan mengadakan rapat bersama instansi terkait seperti Satpol PP, KPU dan pihak terkait lainnya untuk membahas penertiban alat peraga kampanye itu.

“Pada rapat itu kita akan melakukan pembagian tim penertiban. Direncanakan tim penertiban akan turun pada Selasa (21/11/2023),” katanya.

Menurutnya langkah penertiban itu dilakukan setelah diberikannya waktu ke peserta pemilu agar menurunkan sendiri.

Ia menyebutkan waktu tujuh hari itu terhitung sejak Sabtu (11/11/2023). Jika habis jangka waktu tujuh hari itu masih ada alat peraga sosialisasi yang melanggar maka tim gabungan Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesbangpol akan menertibkan sendiri.

Ia menjelaskan kategori alat peraga sosialisasi yang melanggar itu diantaranya adalah adanya lambang mencoblos nomor urut, ajakan memilih dan kampanye berupa ajakan.

“Jika alat peraga itu ditutup tidak ada masalah. Kami menginginkan kesadaran partai politik atau calon legislatif untuk menertibkannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan hingga saat ini Minggu (19/11/2023) masih banyak alat peraga sosialisasi yang terpasang mengarah ke alat peraga kampanye.

APK itu, katanya, jelas dilarang dan terjadi pelanggaran karena masa kampanye yang belum mulai sehingga perlu ditertibkan.

Ia berharap kerja sama partai politik dan calon legislatif untuk menertibkan alat peraga yang dianggap sudah melanggar.

Hingga Minggu (19/11/2023) terpantau disepanjang tepi jalan di Pasaman Barat masih terpasang alat peraga sosialisasi yang berisikan mengajak masyarakat memilih dilengkapi dengan nomor urut dan gambar pencoblosan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version