SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap dua orang pria inisial RK (33) dan MH (37) yang diduga melakukan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
“Kedua pelaku kita tangkap pada Senin (20/11/2023). Sekarang baru kita ekspose karena sebelumnya ada pengembangan kasus,” kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, pada Selasa, di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan umum Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
“Kedua pelaku ini diringkus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat,” katanya
Menurutnya, usai mendapatkan laporan masyarakat Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk menindaklanjutinya.
Saat sampai di lokasi polisi mencurigai adanya dua orang lelaki yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega berwarna hitam tanpa nomor polisi.
“Berjarak 300 meter, dua orang lelaki yang menaiki sepeda motor tersebut, berhenti di sebuah bangunan rumah yang belum jadi,” ucapnya.
Setelah itu, Tim Opsnal langsung mendekati dua lelaki tersebut, sedangkan salah satunya sudah berdiri di sepeda motor. Selanjutnya petugas menyergap dan mengamankan salah seorang pelaku, sedangkan yang satu orang pelaku hendak melarikan diri ke arah jalan raya.
“Salah seorang pelaku berusaha melarikan diri dari kejaran petugas di lapangan, namun berhasil diamankan oleh personel yang sigap,” terangnya.
Pihaknya langsung menghubungi kepala jorong (kepala dusun) setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
Polisi menemukan satu paket sedang sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku RK.
Menurut keterangan pelaku MH, narkotika jenis sabu tersebut dibawa bersama dengan pelaku RK dari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas yang rencananya akan dijual dan diedarkan di daerah Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket sedang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu kaca pirek yang dibungkus dengan kertas timah rokok, satu kotak rokok Dji Sam Soe, satu helai celana panjang Levis warna biru, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor polisi warna hitam.
Kedua pelaku, saat ini telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. (rdr/ant)