SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatra Barat menangkap seorang kurir narkotika jenis ganja sebanyak 12 kilogram M Tauhid alias Butor (28) setelah barang haram itu diamankan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman yang dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat, Selasa (21/11/2023).
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Eri Yanto dan Kepala Seksi Humas AKP Rosminarti di Simpang Empat saat menyampaikan press relis di Simpang Empat, Kamis, mengatakan awalnya petugas cargo BIM memeriksa barang di X-Ray menemukan dua bungkus besar karton yang dicurigai berisi ganja pada Senin (20/11).
Karton itu dibungkus menggunakan lakban warna kuning yang dibalut dengan kain sarung dan dimasukkan ke dalam plastik. Kemudian petugas BIM melaporkan ke pihak Polres Padang Pariaman.
Di karton itu tertulis alamat pengiriman Naura Agustina di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat dengan penerima Yulian di Malang Jawa Timur yang dikirim melalui salah sata jasa pengiriman.
Lalu pihak Polres Padang Pariaman berkoordinasi dengan Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat untuk menelusuri siapa pengirim paket itu.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap jasa pengiriman paket itu di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang. Ternyata alamat pengirim dan penerima itu palsu,” katanya.
Setelah melihat rekaman cctv jasa pengiriman itu, paket itu diantarkan oleh seseorang pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 16.27 WIB. Diketahui yang mengantarkan paket itu bernama Ade.
“Setelah di selidiki Ade ini mengantarkan paket itu atas suruhan tersangka M Tauhid alias Butor (28),” katanya.
Diketahuinya bahwa Butor yang menyuruh Ade mengantarkan paket itu terungkap ketika saat kekurangan pembayaran uang ditransfer ke rekening petugas jasa pengiriman itu atas nama Butor.
Memperoleh informasi itu, pada Selasa (21/11) sekitar pukul 01.15 WIB di Huta Nagodang Jorong Tanjung Damai Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang polisi langsung menangkap tersangka Butor.
“Diketahui barang itu akan diterima oleh Pangki atas suruhan Noman yang merupakan narapidana Lapas Malang Jawa Timur,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 yo Pasal 115 ayat 2 yo Pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, katanya ganja itu berasal dari daerah Mandailing Natal Sumatera Utara.
Tersangka diimingi jasa antar ganja itu jika sudah sampai ditangan penerima sebesar Rp12 juta atau Rp1 juta per paket.
Tersangka mengenali Pangki melalui media sosial dan disuruh mengambil paket ganja itu di dekat Parit tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.
“Terhadap pengantar paket ke jasa pengiriman itu atas nama Ade masih dilakukan pemeriksaan. Info sementara dia tidak mengetahui karton itu berisi ganja karena disebutkan Butor hanya berisikan kain songket dan kerupuk sanjai,” sebutnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Madina karena barang itu berasal dari daerah itu. Kemudian juga dengan pihak Lapas Malang Jawa Timur.
“Kepada jasa pengiriman akan kita lakukan sosialisasi dan edukasi kedepannya agar teliti melihat paket yang dikirimkan oleh masyarakat,” ujarnya. (rdr/ant)
Komentar