Memperoleh informasi itu, pada Selasa (21/11) sekitar pukul 01.15 WIB di Huta Nagodang Jorong Tanjung Damai Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang polisi langsung menangkap tersangka Butor.
“Diketahui barang itu akan diterima oleh Pangki atas suruhan Noman yang merupakan narapidana Lapas Malang Jawa Timur,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 yo Pasal 115 ayat 2 yo Pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, katanya ganja itu berasal dari daerah Mandailing Natal Sumatera Utara.
Tersangka diimingi jasa antar ganja itu jika sudah sampai ditangan penerima sebesar Rp12 juta atau Rp1 juta per paket.
Tersangka mengenali Pangki melalui media sosial dan disuruh mengambil paket ganja itu di dekat Parit tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.
“Terhadap pengantar paket ke jasa pengiriman itu atas nama Ade masih dilakukan pemeriksaan. Info sementara dia tidak mengetahui karton itu berisi ganja karena disebutkan Butor hanya berisikan kain songket dan kerupuk sanjai,” sebutnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Madina karena barang itu berasal dari daerah itu. Kemudian juga dengan pihak Lapas Malang Jawa Timur.
“Kepada jasa pengiriman akan kita lakukan sosialisasi dan edukasi kedepannya agar teliti melihat paket yang dikirimkan oleh masyarakat,” ujarnya. (rdr/ant)