SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang pencuri sepeda motor (curanmor) inisial IL (28) di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kamis (7/12/2023).
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Kamis, mengatakan pelaku ditangkap tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/238/XII/2023/SPKT/RES PASBAR tanggal 7 Desember 2023.
Ia mengatakan penangkapan pencurian itu berawal pada Rabu (6/12) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tangah Padang Jorong Batang Biyu, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman.
Saat itu korban Rahmat (31) sedang membonceng pelaku dengan sepeda motor milik korban merk Honda Verza dengan nomor polisi BA 3682 CZ. Kemudian dalam perjalanan pelaku menanyakan surat-surat kendaraan milik korban.
Korban berhenti sejenak dan turun dari sepeda motor miliknya untuk mengambil surat-surat kendaraan yang berada di dalam kantongnya.
Saat itu, mesin sepeda motor korban dalam keadaan hidup dan tidak dimatikan, sedangkan pelaku masih tetap berada (duduk) di atas sepeda motor milik korban.
“Saat korban turun dari sepeda motor dan kondisi mesin dalam keadaan hidup. Tiba-tiba pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban dengan cara mengendarainya lalu pergi begitu saja dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris mengatakan setelah melakukan pemeriksan terhadap para saksi atas kasus pencurian tersebut, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ipda Andi Khaerin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pelaku berada di rumah salah satu temannya yang berada di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap pelaku sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk Honda Verza dengan nomor polisi BA 3682 CZ warna putih.
Berdasarkan hasil interogasi awal, barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Verza ini rencananya akan dijual pelaku.
Kemudian pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya. (rdr/ant)
Komentar