SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 11 kilogram lebih atau 11.312,8 gram yang disita petugas kargo Bandara Internasional Minangkabau (BIM) saat memeriksa barang di alat sinar X beberapa waktu lalu dengan tersangka M Tauhid alias Butor (28).
“Pemusnahan barang bukti ini dengan dibakar sebagai bentuk antisipasi kita agar tidak disalahgunakan. Selain itu juga pemusnahan ini dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang ada,” kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution, didampingi Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, di Simpang Empat, Sumatera Barat, Selasa.
Menurut Nasution, sebelumnya pemusnahan pihaknya juga telah meminta ketetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Kejaksaan Pasaman Barat.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk tindak lanjut penangkapan yang telah dilakukan. Penting sekali menghindari penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan ini juga disaksikan pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaaan Pasaman Barat, Badan Narkotika Kabupaten dan penasehat hukum tersangka,” jelasnya.
Yanto menambahkan pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah cukup syarat moril dan materilnya. “Dari barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 12 kilogram yang dimusnahkan hari ini sebanyak 11.312,8 gram atau 11 kilogram lebih dan sisanya untuk sampel dan pembuktian di Pengadilan Negeri nantinya,” katanya
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka terungkapnya pengiriman ganja itu berawal ketika petugas kargo BIM memeriksa barang di mesin sinar X menemukan dua bungkus besar karton yang dicurigai berisi ganja pada Senin (20/11).
Karton itu dibungkus menggunakan lakban warna kuning yang dibalut dengan kain sarung dan dimasukkan ke dalam plastik. Kemudian petugas BIM melaporkan ke pihak Polres Padang Pariaman.
Di karton itu tertulis alamat pengiriman Naura Agustina di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasaman Barat dengan penerima Yulian di Malang Jawa Timur yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman.
Lalu pihak Polres Padang Pariaman berkoordinasi dengan Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat untuk menelusuri siapa pengirim paket itu.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap jasa pengiriman paket itu di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang. Ternyata alamat pengirim dan penerima itu palsu,” katanya.
Setelah melihat rekaman cctv jasa pengiriman itu, paket itu diantarkan oleh seseorang pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 16.27 WIB. Diketahui yang mengantarkan paket itu bernama Ade. “Setelah diselidiki Ade ini mengantarkan paket itu atas suruhan tersangka M Tauhid alias Butor (28),” katanya.
Diketahuinya bahwa Butor yang menyuruh Ade mengantarkan paket itu terungkap ketika saat kekurangan pembayaran uang ditransfer ke rekening petugas jasa pengiriman itu atas nama Butor.
Memperoleh informasi itu, pada Selasa (21/11) sekitar pukul 01.15 WIB di Huta Nagodang Jorong Tanjung Damai Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang polisi langsung menangkap tersangka Butor.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 yo Pasal 115 ayat 2 yo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, katanya ganja itu berasal dari daerah Mandailing Natal Sumatera Utara. Tersangka diimingi jasa antar ganja itu jika sudah sampai ditangan penerima sebesar Rp12 juta atau Rp1 juta per paket. Tersangka mengenali penyuruh melalui media sosial dan disuruh mengambil paket ganja itu di dekat Parit tidak jauh dari tempat tinggal tersangka. (rdr/ant)