SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan 10 penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan 12 perkara Restorative justice selama 2023.
“Dari 10 perkara tindak pidana korupsi itu dua diantaranya merupakan tindak pidana pencucian uang dan satu pidana korporasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M Yusuf Putra di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya dari 10 perkara itu sebanyak sembilan perkara telah dilimpahkan ke penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor di Padang.
“Kita berkomitmen selain pencegahan juga penindakan terus kami lakukan,” katanya.
Kemudian pihaknya juga telah menyelamatkan keuangan negara dari perkara pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 2018-2020 sebesar Rp6 miliar lebih.
Lalu juga telah menyita aset terdakwa inisial di Kabupaten Bekasi tiga bidang tanah, di Kota Bekasi dua bidang tanah dan satu bidang tanah di Jakarta Barat.
Ia menyebutkan satu diantara perkara itu adalah pidana korporasi dari pemenang pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu dana sekitar Rp134 miliar lebih.
Ia menjelaskan setelah PT MAM Energindo memenangkan tender proyek itu maka perusahaan itu menjualnya ke orang lain atau sub kon di bawah tangan.
Setelah menerima uang dari pihak itu maka digunakan untuk melunasi hutang di dua bank. Berdasarkan itu dan sesuai Perma nomor 13 tahun 2016 tentang pidana korporasi maka ditetapkanlah PT MAM Energindo sebagai tersangka.
“Kita tidak hanya melakukan penindakan saja tetapi juga berupaya menyelamatkan keuangan negara dari kejahatan itu,” ujarnya.
Selain penindakan, katanya, Pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya korupsi ke generasi muda atau pelajar.
“Edukasi terus kita lakukan dengan berbagai kegiatan penyuluhan, kegiatan loma puisi dan surat terbuka tentang korupsi,” sebutnya.
Ia berharap dapat dukungan dari masyarakat untuk melakukan penindakan dan pencegahan korupsi di Pasaman Barat. (rdr/ant)