Kapolsek menjelaskan, dari interogasi awal terhadap pelaku dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku bersama temannya inisial FJ pada pukul 02.00 WIB.
Dia masuk dengan mencongkel dan merusak grendel jendela samping Polindes tersebut dengan menggunakan parang dan kemudian menggondol sejumlah barang berharga yang ditemukan.
“Berdasarkan keterangan ZK, pelaku melakukan aksinya dibantu oleh temannya yang berinisial FJ yang merupakan warga Jorong Limau Saring, Nagari Parit.”
“Dan kami telah menerbitkan terhadap yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini dalam proses pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.
AKP Efriadi menuturkan, ketiga pelaku ini merupakan komplotan spesialis pencuri bobol rumah, untuk pelaku ZK merupakan residivis dalam kasus pencurian dan Narkotika.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungai Beremas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatanya, pelaku ZK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara.
Sedangkan, pelaku AR kami jerat pasal 480 ke-1 KUHP dalam tindak pidana penadahan akan dikenai ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 (empat) tahun. (rdr)