PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian di Polindes (Pondok bersalin desa) yang berada di Jorong Limau Saring, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (21/12/2023) malam.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Sungai Beremas AKP Efriadi mengatakan, dua orang pelaku yang diamankan adalah inisial ZK (31) dan AR (39) yang keduanya merupakan warga Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
“Kejadian tindak pidana pencurian di Polindes tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Polsek Sungai Beremas, Pasbar pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pukul 14.00 WIB.
“Atas peristiwa itu, korban Nuratika yang merupakan tenaga medis kehilangan barang-barang berupa satu unit kulkas, satu unit kompor gas, satu unit speaker aktif, sebuah tabung gas 3 kg dan alat-alat medis berupa pengukur tensi digital, pengukur tensi manual, doupler,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi pada Jumat (22/12/2023).
AKP Efriadi menjelaskan, dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas mendapat informasi dari masyarakat bahwa barang-barang yang hilang di Polindes tersebut disembunyikan dirumah AR.
Selanjutnya, tim Opsnal pimpinan Ipda Nazri berangkat menuju rumah AR dan benar barang-barang milik korban Nuratika berada disalah satu ruangan rumah AR, menurut keterangan pelaku AR, barang-barang tersebut diterimanya dari pelaku ZK untuk dijual kembali.
“Tidak ingin kehilangan buruannya, tim kami langsung bergerak cepat menuju rumah ZK yang berada di Parit, tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan pelaku ZK yang sedang berada dirumahnya, kemudian pelaku dibawa ke kantor Polsek Sungai Beremas untuk dimintai keterangan.
Kapolsek menjelaskan, dari interogasi awal terhadap pelaku dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku bersama temannya inisial FJ pada pukul 02.00 WIB.
Dia masuk dengan mencongkel dan merusak grendel jendela samping Polindes tersebut dengan menggunakan parang dan kemudian menggondol sejumlah barang berharga yang ditemukan.
“Berdasarkan keterangan ZK, pelaku melakukan aksinya dibantu oleh temannya yang berinisial FJ yang merupakan warga Jorong Limau Saring, Nagari Parit.”
“Dan kami telah menerbitkan terhadap yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini dalam proses pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.
AKP Efriadi menuturkan, ketiga pelaku ini merupakan komplotan spesialis pencuri bobol rumah, untuk pelaku ZK merupakan residivis dalam kasus pencurian dan Narkotika.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungai Beremas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatanya, pelaku ZK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara.
Sedangkan, pelaku AR kami jerat pasal 480 ke-1 KUHP dalam tindak pidana penadahan akan dikenai ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal 4 (empat) tahun. (rdr)