KPU Pasaman Barat Sebut Batas Akhir Pengurusan Pindah Memilih 7 Februari 2024

Anggota KPU Pasaman Barat Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Hafizul Pahmi. Antara/Altas Maulana.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengimbau masyarakat yang pindah memilih agar segera mengurus kepindahannya menjelang 7 Februari 2024.

“Pemilih pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan diberi kesempatan mengurus kepindahannya hingga 7 Februari,” kata Anggota KPU Pasaman Barat Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Jumat.

Ia mengatakan ada 9 alasan kepindahan seseorang untuk memilih adalah bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat panti sosial atau panti rehabilitas, menjadi rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.

“Untuk alasan poin 5 sampai 9 batas waktu pindah pemilihan hanya diakomodir sampai tanggal 15 Januari 2024. Sedangkan poin alasan 1-4 batas waktunya pada 7 Februari 2023,” ujarnya.

Ia menyebutkan jika tidak diurus pada waktu yang telah ditetapkan KPU tersebut, maka pemilih pindah akan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.

Pihaknya selalu mensosialisasikan kepada masyarakat, maupun pemilih pemula agar menggunakan hak pilihnya pada TPS tempat mereka tinggal, dan memastikan terdaftar sebagai pemilih pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) nagari mereka berdomisili.

“Sebagai warga negara yang baik mari kita gunakan hak pilih pada pemilu serentak besok, karena memilih berarti ikut menentukan nasib bangsa ini untuk lima tahun ke depan,” katanya.

Ia menjelaskan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pasaman Barat sebanyak 1.286 TPS yang tersebar pada 90 nagari dan 11 kecamatan .

Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pasaman Barat sebanyak 296.254 pemilih, dengan rincian 147.599 laki-laki, dan 148.655 perempuan.

“Diharapkan masyarakat agar datang ke TPS setempat pada Rabu 14 Februari 2024 nanti. Satu suara sangat menentukan nasib bangsa lima tahun ke depan,” sebutnya. (rdr/ant)

Exit mobile version