Diduga Sakit Hati, Istri di Pasaman Barat Bunuh Suami Pakai Racun Rumput

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki memimpin langsung olah tempat kejadian terhadap kasus pembunuhan terhadap seorang lelaki oleh istrinya dengan cara di racun, Senin (8/1/2024). Antara/HO-Humas Polres Pasaman Barat.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang perempuan inisial R (46) yang diduga membunuh suaminya Sumarno (48) di Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarejo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

“Terungkapnya pembunuhan yang terjadi ini diawali penemuan jasad korban oleh warga pada Minggu (7/1/2024). Setelah dilakukan penyelidikan maka istri korban mengakui ia telah membunuh suaminya dengan cara diracun,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Senin.

Ia mengatakan peristiwa itu berawal ketika masyarakat di sekitar tempat kejadian menemukan mayat berjenis kelamin laki-laki di dekat kandang kambing.

Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi yang sudah membusuk di samping kandang kambing rumah korban pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penemuan mayat itu berawal dari pihak keluarga korban yang sejak lima hari belakangan ini tidak pernah melihat korban di rumah ataupun melakukan aktivitas seperti biasanya.

Pihak keluarga, melaporkan kejadian kehilangan korban tersebut kepada Ketua RT setempat, Kepala Dusun dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lingkuang Aua Bandarejo dan masyarakat lainnya.

“Masyarakat setempat yang juga tetangga korban bersama pihak keluarga, sudah berupaya mencari keberadaan korban namun tidak kunjung ditemukan. Selanjutnya masyarakat juga menanyakan keberadaan korban kepada istrinya yang bernama R (47),” katanya.

Menurut keterangan istri korban suaminya pergi dari rumah dengan membawa racun rumput beserta pakaiannya sendiri.

“Merasa curiga dan ada kejanggalan, pihak keluarga dan masyarakat setempat masuk ke dalam rumah korban. Saat itu sudah tidak terlihat lagi pakaian dari istri korban di dalam rumahnya,” katanya

Dari keterangan istri korban tersebut, kecurigaan pihak keluarga dan masyarakat setempat semakin menguat, saat mencium bau busuk yang sangat menyengat dari arah kandang kambing milik korban yang berada disamping kanan rumah korban.

Selanjutnya, pihak keluarga dan beberapa tetangga korban mencari sumber bau yang menyengat tersebut dan membongkar timbunan sampah serta pelepah sawit dan daun pisang yang berada disamping kandang kambing milik korban.

“Setelah membongkar tumpukan daun di samping kandang kambing milik korban, pihak keluarga dan tetangga korban sekilas melihat seperti lengan manusia, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada ketua pemuda setempat. Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman,” jelasnya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal kecurigaan para saksi yang menyatakan bahwa ketika mayat Sumarno ditemukan pada Minggu (7/1/2024) pukul 20.00 WIB tersebut, terduga pelaku tidak berada di rumah.

Menurut informasinya, pelaku pergi ke rumah saudara korban di Sidomulyo, Kecamatan Kinali. Berdasarkan alibi tersebut, tidak lama kemudian pada pukul 22.35 WIB, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di jalan Plasma V Nagari Kato Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Berdasarkan interogasi awal istri korban mengakui bahwa telah membunuh suaminya pada hari Kamis (4/1/2024) sekitar pukul 20.00 WiB dengan menggunakan racun rumput yang dimasukan ke dalam wadah tempat air minum milik korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput. Pelaku sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis,” ujarnya.

Saat ini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan otopsi mendalam terkait penyebab kematian terhadap korban.

Atas peristiwa ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version