Awasi Pelanggaran Kampanye Pemilu, Bawaslu Pasbar Kedepankan Langkah Pencegahan

Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar. Antara/Altas Maulana

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengedepankan langkah pencegahan dalam mengawasi dugaan pelanggaran dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Hingga saat ini belum ada pelanggaran kampanye. Sedangkan mengenai alat peraga kampanye yang menyalahi masih diinventaris oleh tim,” kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan Bawaslu dalam upaya pengawasan tahap kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu mengedepankan pencegahan sejak dini.

“Sosialisasi sejak dini telah kita lakukan kepada partai politik atau peserta pemilu terhadap larangan-larangan saat kampanye,” ujarnya.

Menurutnya bila sudah dilakukan pencegahan dengan imbauan dan tidak ditindaklanjuti maka masuk dalam kategori temuan dugaan pelanggaran lalu dilakukan upaya penanganan.

Ia menjelaskan dalam alat peraga kampanye terdapat dua unsur kategori pelanggaran yakni memuat unsur ajakan atau kampanye hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tempat yang tidak semestinya sesuai peraturan daerah mengenai ketertiban umum.

“Setelah penetapan jadwal kampanye belum ada pelanggaran terkait APK, karena di peraturan PKPU APK selain dipasang di zona yang sudah ditentukan juga dipasang di tempat umum sepanjang tempat itu tidak dilarang dan dapat izin dari pemilik tempat,” katanya.

Pihaknya juga melibatkan pengawasan partisipatif dalam Pemilu 2024. Berbagai unsur masyarakat dilibatkan untuk melakukan pengawasan tahapan demi tahapan pemilu.

Sosialisasi pengawasan partisipatif juga telah dilakukan. Mulai dari organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, media, tokoh masyarakat dan unsur lainnya.

“Dengan adanya pengawasan partisipatif ini maka diharapkan pencegahan dapat dilakukan sejak dini,” ujarnya. (rdr/ant)

Exit mobile version