KPU Pasbar Sudah Terima Sebagian Alat Bantu Pemilih Tunanetra, Sisanya Menunggu

Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin. (Antara/Altas Maulana).

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyiapkan alat bantu memilih bagi para pemilih tunanetra yang akan melaksanakan pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024.

“Alat bantu coblos tunanetra ini sudah kami terima sebanyak 13 bok atau kotak untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah RI. Sisanya masih menunggu,” kata Koordinator Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan pihaknya mengajukan permintaan alat bantu tunanetra sebanyak 1.286 atau sebanyak tempat pemungutan suara yang tersebar di 11 kecamatan yang ada.

Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin menambahkan pada Pemilu 2024 yang mendapatkan alat bantu pemungutan suara bagi pemilih tunanetra hanya untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan DPD RI.

Sedangkan untuk pemilihan DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten tidak menggunakan alat bantu.

“Untuk pemilihan DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten, secara teknis nanti para pemilih tunanetra akan mendapatkan pendampingan,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya alat bantu pencoblosan bagi warga tunanetra ini bisa memfasilitasi para pemilih melakukan pemungutan suara secara mandiri.

Di Pasaman Barat dari data yang ada sekitar 1.956 pemilih disabilitas terdaftar pada Pemilu 2024. Sebanyak 1.956 orang penyandang disabilitas itu tersebar di 11 kecamatan.

Penyandang disabilitas itu, katanya, terdiri atas jenis fisik 955 orang, disabilitas intelektual 128 orang, disabilitas mental 442 orang, sensorik wicara 194 orang, sensorik rungu 111 orang, dan disabilitas sensorik netra 126 orang.

Pihaknya akan menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.

Ia menyebutkan nantinya setiap TPS yang didatangi pemilih disabilitas akan disiapkan sedemikian rupa sehingga aksesnya mudah dan tidak menyulitkan mereka.

“Penyiapan sarana disabilitas itu sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e menyebutkan penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu,” katanya.

Dia menjelaskan bunyi amanat itu jelas, yakni KPU agar memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan.

Pihaknya juga akan menyediakan jalur kursi roda bagi penyandang disabilitas dan mengatur jalur antrean bagi mereka.

Selain itu, menurut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mendampingi penyandang disabilitas apabila nantinya dibutuhkan saat proses pencoblosan.

“KPU tidak menyediakan TPS khusus untuk penyandang disabilitas karena mereka tersebar sesuai dengan TPS di tempat masing-masing, namun kami akan menyiapkan sarana dan prasarana yang memudahkan mereka dalam melakukan pencoblosan,” katanya.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Pasaman Barat sebanyak 296.294 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version