Dua Parpol Tak Sampaikan Dana Kampanye, KPU Pasbar: Akan Dapat Sanksi

KPU Pasaman Barat. (Antara/Altas Maulana)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mencatat ada dua dari 18 partai politik di daerah itu yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) untuk Pemilu 2024.

“Benar, hanya 16 partai politik yang menyampaikan LADK hingga batas akhir pelaporan 12 Januari 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Senin.

Menurutnya dua partai politik yang tidak menyampaikan LADK itu adalah Partai PKN dan Garuda.

Sementara itu, ada enam partai politik yang sempat dikembalikan berkasnya dan diminta untuk melakukan perbaikan dimasa perpanjangan sudah berhasil melengkapi semua berkas pendukung yang dibutuhkan tersebut.

“Kita terus berkoordinasi dengan partai politik peserta pemilu di Pasaman Barat agar mengikuti regulasi pada setiap tahapan yang dilaksanakan,” ungkapnya.

Ia menegaskan dua partai politik yang tidak melaporkan LADK ini akan mendapatkan sanksi.

Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPU Sumbar dan KPU Pusat mengenai tindakan terhadap dua parpol tersebut.

Nanti kita akan umumkan LADK itu. Karena poin tersebut sangat penting dan menjadi salah satu rangkaian dari kegiatan di pemilu sekaligus bentuk pengawasan,” katanya.

Untuk itu, ia mengajak semua pihak agar mengikuti aturan yang ada, karena tahapannya cukup padat dan saling keterkaitan.

Untuk saat ini, katanya, KPU Pasaman Barat sedang melakukan tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara sejak 13 Januari sampai 22 Januari 2024 dengan melibatkan 410 orang tenaga dari masyarakat. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version