SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan kepada 7.764 orang pekerja perkebunan kelapa sawit pada 2024.
“Dana yang disiapkan sebesar Rp1,5 miliar melalui dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit,” kata Sekretaris Daerah Pasaman Barat Hendra Putra di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan pekerja perkebunan kelapa sawit yang diberikan program itu diambil dari data P3Ke atau data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di kelompok desil 1.
“Pekerja itu merupakan orang yang tidak penerima upah dari perusahaan yang ada,” katanya. Menurutnya pekerja yang masuk tanggungan itu seperti pemanen sawit, tenaga bongkar, pengumpul brondolan sawit dan lainnya.
Perhatian terhadap para pekerja itu harus dilakukan karena mereka sangat rentan terhadap kecelakaan kerja. Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja itu maka mereka akan terlindungi jika ada kecelakaan dan kematian dalam pekerjaannya.
Selain itu juga ada program dan kegiatan menggunakan DBH kelapa sawit mulai dari pembangunan jalan dan jembatan kawasan perkebunan sawit.
“Kepesertaan BPJamsostek gratis bagi pekerja perkebunan kelapa sawit non penerima upah,” ujarnya.
Ia menambahkan DBH kelapa sawit yang diterima Pasaman Barat pada 2024 lebih kurang Rp19 miliar. Dana itu digunakan selain untuk jaminan kecelakaan dan kematian pekerja juga untuk berbagai pembangunan di lokasi perkebunan.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di Pasaman Barat,” katanya. (rdr/ant)