SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengharapkan kepada pemilih pada Pemilu 2024 memahami warna surat suara yang akan dicoblos dengan memberikan hak pilih di hari pemungutan suara 14 Februari nanti.
“Surat suara untuk Pemilu 2024 ada lima warna sesuai peraturan KPU Nomor 14 tahun 2023,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya warna surat suara tersebut mencerminkan beragamnya pilihan calon yang akan bertarung dalam pemilu kali ini.
Setiap warna akan mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan yakni memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ia mengatakan melalui penggunaan warna yang berbeda, KPU ingin memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik.
Selain itu menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia, di mana setiap warna mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat.
Ia menyebutkan adanya 5 warna surat suara ini juga menjadi pengingat bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu.
Adapun warna surat suara itu adalah warna abu-abu merupakan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden RI, warna kuning surat suara pemilihan DPR RI, warna merah surat suara pemilihan DPD, warna biru surat suara pemilihan DPRD provinsi dan warna hijau adalah surat suara pemilihan DPRD kabupaten/kota.
“Ayo pahami warna setiap jabatan yang ada. Ayo datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024 dan gunakan hak pilih anda,” ajaknya.
Ia menambahkan setia pemilih harus turut berperan dalam menentukan masa depan bangsa dan turut menjaga keutuhan demokrasi di Indonesia.
“Jangan jadi golongan putih atau golput. Mari datang ke TPS dan ikut mencoblos,” katanya. (rdr/ant)