Ia berharap, pada 2024 ini target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Untuk itu diharapkan kelengkapan alas hak atas tanah itu dapat terpenuhi.
Penyertifikatan tanah, kata dia, sangat penting selain sebagai alat bukti kepemilikan juga untuk meminimalisir sengketa tanah di tengah masyarakat.
Ia menegaskan dalam pengurusan PTSL mulai dari pengukuran sampai terbit sertifikat tidak dipungut biaya sedikit pun oleh pihak BPN.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra memberikan apresiasi kepada BPN yang telah melakukan penyuluhan terkait PTSL.
Melalui penyuluhan dan sosialisasi yang diadakan maka peserta dapat memahami apa itu PTSL dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Informasi harus jelas sehingga dalam prosesnya tidak ada permasalahan yang bisa berujung ke ranah hukum. Mudah-mudahan PTSL tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman,” harapnya. (rdr/ant)