Seorang Pemuda di Pasaman Barat Diringkus Polisi Karena Edarkan Sabu

Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket ukuran kecil yang diduga sabu, satu set alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral, tiga unit handphone android, satu buah power bank serta uang tunai sebesar Rp2.225.000.

Penangkapan pengendar sabu di Pasbar. (dok. HumasResPasbar)

Penangkapan pengendar sabu di Pasbar. (dok. HumasResPasbar)

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus seorang pemuda berinisial AF (24) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal dibawah pimpinan Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman berhasil mengamnakan pelaku disamping Irigasi Jorong Mulyorejo, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar, Selasa (23/1/2024) malam.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang sering menggunakan dan transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju lokasi yang diduga sering dijadikan pelaku tempat menggunakan dan transaksi sabu,” ujar AKP Yuliarman, Rabu (24/1/2024).

Diterangkannya, dari hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang menggunakan sabu dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat.

“Hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan tiga paket ukuran kecil yang diduga sabu, satu set alat hisap (bong) terbuat dari botol air mineral, tiga unit handphone android, satu buah power bank serta uang tunai sebesar Rp2.225.000,” terangnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, penyidik dari Satresnarkoba menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. (rdr/HumasResPasbar)

Exit mobile version