SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pastikan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) disediakan alat bantu tunanetra demi memenuhi hak suara mereka dalam Pemilu 2024.
“Hanya satu alat di tiap TPS karena tak mudah rusak dan sama kayak kertas suara tapi tulisannya braille. Jumlah TPS yang di Pasaman Barat ada 1.286,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Sabtu.
Menurutnya saat menggunakan alat bantu itu, diharapkan pemilih bisa membaca terlebih dahulu tulisan yang ada di braille tersebut.
Kemudian, ada pendamping yang menemani untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemilih disabilitas.
“Pemilih disabilitas mulai dari datang, mengisi formulir dan sebagainya akan didampingi,” ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya menjamin tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Pasaman Barat ramah pemilih disabilitas untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Ia mengatakan untuk Pemilu 2024 yang mendapatkan alat bantu pemungutan suara bagi pemilih tunanetra hanya untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan DPD RI.
Sedangkan untuk pemilihan DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten tidak menggunakan alat bantu.
Ia berharap dengan adanya alat bantu pencoblosan bagi warga tunanetra ini bisa memfasilitasi para pemilih melakukan pemungutan suara secara mandiri.
Di Pasaman Barat dari data yang ada sekitar 1.956 pemilih disabilitas terdaftar pada Pemilu 2024. Sebanyak 1.956 orang penyandang disabilitas itu tersebar di 11 kecamatan.
Penyandang disabilitas itu, katanya, terdiri atas jenis fisik 955 orang, disabilitas intelektual 128 orang, disabilitas mental 442 orang, sensorik wicara 194 orang, sensorik rungu 111 orang, dan disabilitas sensorik netra 126 orang.
Pihaknya akan menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.
Ia menyebutkan nantinya setiap TPS yang didatangi pemilih disabilitas akan disiapkan sedemikian rupa sehingga aksesnya mudah dan tidak menyulitkan mereka.
“Penyiapan sarana disabilitas itu sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e menyebutkan penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu,” katanya.
Dia menjelaskan bunyi amanat itu jelas, yakni KPU agar memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan.
Pihaknya juga akan menyediakan jalur kursi roda bagi penyandang disabilitas dan mengatur jalur antrean bagi mereka.
Selain itu, menurut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mendampingi penyandang disabilitas apabila nantinya dibutuhkan saat proses pencoblosan.
“KPU tidak menyediakan TPS khusus untuk penyandang disabilitas karena mereka tersebar sesuai dengan TPS di tempat masing-masing, namun kami akan menyiapkan sarana dan prasarana yang memudahkan mereka dalam melakukan pencoblosan,” katanya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Pasaman Barat sebanyak 296.294 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa. (rdr/ant)