Pemprov Sumbar, katanya, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan lembaga terkait lainnya, terus berkomitmen mengawal terlaksananya prinsip zero accident di setiap perusahaan yang ada di Sumbar, sebagai wujud terlaksananya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi seluruh pekerja di Sumbar.
“Di samping itu kami tentu meyakini, terlaksananya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan akan berdampak baik pada hasil produksi perusahaan dan produktivitas para pekerja itu sendiri,” katanya.
“Sehingga pada akhirnya, jaminan akan terlaksananya K3 di perusahaan akan berdampak positif bagi pengembangan perusahaan itu sendiri,” pungkas Mahyeldi. (rdr)