“Tugas pengawasan ini tidak ringan, tetap semangat mengawal demokrasi, bersikap profesional dan penuh tanggung jawab. Jika ada kendala, segera koordinasi dengan pihak terkait sesuai aturan,” katanya.
Selain itu petugas juga ikut mengawasi saat masa tenang. Mereka diminta untuk memantau seluruh kegiatan pasangan calon presiden, calon wakil presiden maupun calon legislatif yang hendak maju dalam Pemilu 2024 ini.
Ia menambahkan pengawas TPS nantinya memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas, seperti menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan tersebut dibuatkan berita acaranya yang dilengkapi dengan bukti, sehingga nantinya dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jumlah TPS yang di Pasaman Barat ada 1.286 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 296.294 jiwa dengan laki-laki 147.599 jiwa dan perempuan 148.655 jiwa. Tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari atau desa. (rdr/ant)