PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pasaman untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Tahun 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini bertempat di Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Rabu.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq mengatakan, PSU Dewan Perwakilan Daerah atau DPD di Sumatra Barat merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD/XXII/2024. Di mana, dalam amar putusannya, MK memerintahkan untuk melakukan PSU Pemilu DPD di Sumbar.
Taufiq, dalam sambutannya juga mengatakan, bahwa PSU DPD-RI ini akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024. Dengan target 45 hari semua proses mulai dari persiapan hingga penetapan selesai dilaksanakan oleh PPK dan PPS, yang sebelumnya juga dilantik untuk Pilkada 2024.
“Masa kerja PPK dan PPS yang dilantik hari ini, selama dua bulan kedepan sampai PSU terlaksana,” kata Taufiq.
Ketua KPU Pasaman juga menegaskan, agar PPK dan PPS dapat bekerja dengan baik, sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar pelaksanaan PSU berjalan sukses dan bahkan lebih baik dari pemungutan suara sebelumnya.