LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan jajarannya diamanatkan Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan berbagai strategi dan langkah dalam rangka mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang demokratis serta memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Hari ini, Bawaslu Pasaman secara resmi meluncurkan (launching) Posko Kawal Hak Pilih Daftar Pemilih, Rabu.
Peresmian tersebut sebagai wujud kesiapan Bawaslu Pasaman dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pasaman.
Launching Posko tersebut dilakukan secara resmi oleh Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, bertempat di Aula Bawaslu Pasaman.
“Launching posko kawal hak pilih daftar hak pilih ini, kita laksankan launching di 12 posko di tingkat Kecamatan dan 1 posko di tingkat Kabupaten,” ujar Rini Juita, saat konferensi pers pengawasan pelaksanaan coklit Pilkada 2024 oleh Pantarlih.
Selain itu, kata Rini, ada beberapa potensi kerawanan pada tahapan coklit yang diselenggarakan pada 24 juni hingga 24 juli 2024.
“Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Pasaman beserta jajaran pengawas dalam tahapan Coklit ini. Khusus PKD, diwajibkan pengawasan melekat dengan Pantarlih. Fokus pengawasan terkait potensi rawan, yakni memastikan prosedur atau mekanisme saat mencoklit oleh Pantarlih. Pantarlih harus dipastikan datang kerumah pemilih, memastikan penempelan sticker di rumah yang telah dicoklit dan memastikan tidak adanya pantarlih yang menggunakan joki saat melakukan coklit,” ungkap Rini Juita.