LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Bupati Pasaman, Sabar AS, mengungkapkan kondisi keuangan daerah yang tengah menghadapi tantangan besar terkait pembayaran tagihan rekanan (kontraktor) yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan Sabar AS saat memimpin apel perdana ASN di halaman Kantor Bupati Pasaman pada Senin.
Menanggapi rumor yang beredar di masyarakat mengenai kondisi kas Pemkab Pasaman yang disebut-sebut “kosong”, Bupati Sabar AS menjelaskan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Pasaman, tetapi juga dialami oleh hampir semua Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), bahkan di seluruh Indonesia.
“Kondisi ini bukan hanya terjadi di Pemkab Pasaman, tetapi hampir di seluruh daerah di Sumatera Barat dan secara nasional,” ungkap Sabar AS.
Menurut Sabar AS, sekitar 90 persen pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pasaman bergantung pada transfer dari pemerintah pusat dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasaman hanya berkontribusi sekitar 10 persen terhadap APBD.
Bupati menjelaskan lebih lanjut, bahwa perekonomian global yang tumbuh lambat menyebabkan pendapatan nasional untuk posisi November 2024 mengalami defisit sekitar Rp400 triliun dibandingkan dengan belanja APBN. Kondisi keuangan pemerintah pusat yang mengalami defisit ini berimbas pada daerah, yang sebagian besar pendapatannya berasal dari transfer pemerintah pusat dan provinsi.
Selain itu, Bupati Sabar AS juga menyampaikan masalah lainnya, yaitu sekitar Rp17 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan untuk pegawai pemerintah pemerintah pusat (PPPK) belum masuk ke Kas Daerah. Selain itu, sekitar Rp52 miliar pendapatan Pemkab Pasaman yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sumbar juga belum seluruhnya ditransfer ke Kas Daerah Kabupaten Pasaman.
“Sejauh ini, dari Rp52 miliar DBH yang harusnya diterima, yang sudah masuk ke Kas Pemkab Pasaman baru sekitar Rp18 miliar,” katanya.
Kondisi ini menyebabkan target pendapatan daerah tidak tercapai sepenuhnya, sehingga menghambat proses pembayaran tagihan rekanan yang mengajukan klaim kepada pemerintah daerah. Sabar AS menegaskan bahwa masalah ini adalah hasil dari keterlambatan transfer anggaran yang seharusnya diterima oleh daerah dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Kondisi ini menyebabkan sejumlah tagihan dari rekanan kepada Pemkab Pasaman belum bisa dibayarkan,” tandasnya. (rdr/ant)
Komentar