LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman, menjatuhkan hukuman mati kepada Nanda Dwi Yandra Saputra, terdakwa narkotika kelas kakap, dalam sidang pada Selasa, 6 Januari 2025. Nanda terbukti terlibat dalam penyelundupan 141 kg ganja yang melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Nanda, tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman berat: Ridho Afrinaldy dan Romadi dihukum penjara seumur hidup, sementara M. Alfikar dijatuhi 20 tahun penjara. Keputusan ini mengikuti pengungkapan kasus besar yang dilakukan oleh BNN Provinsi Sumatera Barat pada April 2024.
Penangkapan dimulai pada 29 April 2024, ketika BNN Provinsi Sumatera Barat menangkap M. Alfikar di Jalan By Pass Pasar Benteng, Kecamatan Lubuksikaping. Dalam penggeledahan mobil yang dikemudikannya, ditemukan 141 paket ganja dengan berat total 141,7 kg.
Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ganja tersebut milik Ridho Afrinaldy, yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Padang. Berdasarkan pengakuan Alfikar, BNN kemudian menangkap dua terdakwa lain, yaitu Nanda Dwi Yandra Saputra dan Romadi, yang terlibat dalam jaringan ini.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman menuntut hukuman mati terhadap seluruh terdakwa. Setelah mempertimbangkan bukti dan pembelaan, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Nanda Dwi Yandra Saputra. Tiga terdakwa lainnya menerima vonis penjara seumur hidup (Ridho Afrinaldy dan Romadi) serta 20 tahun penjara (M. Alfikar).
Para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu untuk mempertimbangkan banding sesuai dengan pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Saat ini, keempat terdakwa masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Lubuksikaping. (rdr/ant)
Komentar