PASAMAN, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD KPHL Pasaman Raya bersama anggota TNI di Pasaman mengamankan sekitar 4,5 meter kubik hasil ilegal logging di pinggir jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Terra Darma melalui Kanit Admin, M. Manullang di Lubuk Sikaping, Sabtu mengatakan kayu ilegal tanpa dokumen yang diamankan tersebut jenis Meranti.
“Jumlahnya sekitar 4,5 meter kubik jenis Meranti dengan berbagai ukuran,” terang Polhut, M. Manullang.
Kayu ilegal tersebut, kata dia, ditemukan petugas saat menggelar operasi gabungan pengamanan hutan lindung di sepanjang jalan lintas Puncak Tonang-Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana illegal logging di kawasan hutan lindung Puncak Tonang.”
“Makanya dilakukan operasi gabungan dan berhasil ditemukan tumpukan kayu ilegal tak bertuan di pinggir jalan tersebut,” tambahnya.
Potongan kayu itu kata dia merupakan hasil ilegal logging menggunakan mesin sinso dengan membabat pohon hutan lindung di kawasan Puncak Tonang.
“Potongan kayu tersebut bakal dijual pemilik kepada pembeli dengan mobilisasi truk. Namun sebelum diangkut sudah ditemukan petugas,” katanya.
Kayu-kayu tersebut telah diamankan di kantor UPTD KPHL Pasaman Raya diangkut dengan truk. Untuk pelaku penebangan liar di hutan lindung kawasan puncak tonang saat ini masih dalam penelusuran petugas.
“Sampai dilokasi tidak ditemukan pelaku. Meskipun demikian, saat ini Polhut Pasaman masih menyelidiki siapa pemilik kayu tersebut serta pihak yang terlibat dalam perbuatan pidana tersebut,” katanya.
Polhut, M. Manullang tidak menampik bahwa daerah kawasan hutan lindung puncak tonang sudah sering menerima laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana illegal logging.
“Makanya daerah tersebut jadi pantauan khusus Polhut Pasaman. Penindakan juga sudah berkali-kali kita lakukan tiap tahun,” katanya.
Tindak pidana illegal logging kata dia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 78-87 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Disamping itu Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50-64 dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (rdr/ant)