LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mencatatkan tunda bayar kegiatan pada anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp30 miliar.
Bupati Pasaman, Sabar AS, menjelaskan di Lubuk Sikaping, Senin, bahwa kondisi ini disebabkan oleh belum masuknya dana transfer dari pusat maupun Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Sumatera Barat, yang mengakibatkan kondisi keuangan Pemkab Pasaman terpuruk dan menyebabkan pembayaran tagihan rekanan (kontraktor) yang belum dibayar hingga akhir tahun 2024.
“Kondisi seperti ini tidak hanya terjadi di Pemkab Pasaman, melainkan hampir di seluruh Pemkab/Pemkot di Provinsi Sumatera Barat, bahkan secara nasional,” ungkap Sabar AS.
Menurutnya, sekitar 90 persen sumber pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pasaman berasal dari transfer Pemerintah pusat dan DBH dari provinsi, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasaman hanya berkontribusi sekitar 10 persen terhadap APBD.
“Akibat kondisi perekonomian dunia yang tumbuh lambat, pendapatan nasional pada November 2024 mengalami defisit sekitar Rp400 triliun dibandingkan dengan belanja dalam APBN,” jelas Bupati Sabar AS.
Sabar menambahkan, kondisi keuangan di pemerintah pusat yang juga mengalami defisit turut berpengaruh pada daerah, mengingat sebagian besar pendapatan daerah berasal dari pemerintah pusat dan provinsi.
Persoalan ini tidak berhenti di situ. Bupati juga menyebutkan bahwa sekitar Rp17 miliar Dana Alokasi Umum (DAU) yang seharusnya untuk PPPK belum masuk ke kas daerah. Selain itu, sebanyak Rp52 miliar pendapatan Pemkab Pasaman yang berasal dari DBH Provinsi Sumbar, hingga saat ini belum sepenuhnya ditransfer ke kas daerah.