LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman berhasil mengamankan dua kubik kayu hasil ilegal logging di kawasan Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang.
Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo, menjelaskan bahwa kayu ilegal tersebut diamankan oleh tim patroli pada Selasa siang, sekitar pukul 14.13 WIB, di kawasan Suaka Margasatwa, daerah Lurah Berangin, Jalan Lintas Sumatera, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol.
“Jenis kayu yang diamankan adalah Meranti, dengan total volume dua meter kubik. Terdapat 13 batang kayu olahan ukuran 5 x 20 x 4 meter dan 35 batang ukuran 2 x 20 x 4 meter,” ujar Edi.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat tentang aktivitas ilegal logging di kawasan SM Malampah Alahan Panjang. Setelah menerima laporan, tim BKSDA bersama RKW I Panti melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bekas tumpukan kayu serta jalur yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.