LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, secara resmi membuka pendaftaran bakal calon wakil bupati Pasaman dalam rangka persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran, menyatakan bahwa pembukaan pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persiapan PSU. Pendaftaran bakal calon wakil bupati Pasaman dibuka mulai tanggal 8 hingga 10 Maret 2025.
“Hari ini resmi dibuka pendaftaran bakal calon wakil bupati Pasaman atau pergantian calon terdiskualifikasi, yang berlangsung dari 8 hingga 10 Maret 2025,” ujar Juli Yusran di Kantor KPU Pasaman, Sabtu.
Juli Yusran menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan gabungan partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati mengenai tahapan PSU Pilkada Pasaman. Juknis tahapan PSU telah disampaikan kepada masing-masing LO pengusung calon.
Hingga sore ini, pasangan calon Welly Suhery-Parulian belum mendaftar ke KPU Pasaman. “Informasi dari LO pengusung, mereka akan melakukan pendaftaran ke KPU Pasaman pada hari Senin, 10 Maret 2025, setelah bakda zuhur,” tambahnya.

















