Pemkab Pasaman Butuh Rp15,6 Miliar untuk PSU Pilkada, Harapkan Bantuan dari Provinsi dan Pusat

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pasaman Teguh Suprianto di Lubuk Sikaping, Kamis (13/3/2025).ANTARA/Heri Sumarno

Follow WhatsApp Channel, Telegram, Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mencatatkan kebutuhan anggaran sebesar Rp15,6 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Pasaman.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pasaman, Teguh Suprianto, mengungkapkan bahwa anggaran tersebut sangat membebani APBD di tengah upaya efisiensi belanja daerah yang dilakukan pemerintah pusat.

“Total anggaran PSU Pilkada Pasaman yang telah disepakati bersama KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan TNI-Polri mencapai Rp15,6 miliar,” ujar Teguh Suprianto di Lubuk Sikaping, Kamis.

Teguh merinci bahwa kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan dari KPU Pasaman sebesar Rp10.016.154.800, yang mencakup honor penyelenggara Adhoc, operasional, dan kebutuhan lainnya. Selain itu, Bawaslu Pasaman memerlukan dana pengawasan pemilu sebesar Rp3.912.842.600.

Sedangkan untuk anggaran pengamanan, TNI membutuhkan Rp715 juta, dan Polri membutuhkan Rp975 juta.

Pemkab Pasaman saat ini tengah mencari solusi untuk mencukupi anggaran PSU ini, salah satunya dengan mengharapkan bantuan dari Pemprov Sumbar maupun pemerintah pusat. Selain itu, Pemkab Pasaman juga melakukan efisiensi di berbagai sektor.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman, nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, terkait diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman. Anggit terbukti tidak jujur mengenai latar belakang pidananya yang melibatkan tindak pidana penipuan.

Terkait anggaran PSU, KPU Pasaman juga segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan MK.

Mengenai tahapan dan mekanisme PSU, KPU Pasaman masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Dalam putusan MK, disebutkan bahwa PSU Pasaman akan dilaksanakan tanpa keikutsertaan Anggit, dan penggantinya akan ditentukan oleh partai pengusung. Sebagai calon pengganti, Welly Suhery menggandeng Parulian sebagai bakal calon bupati. Pelaksanaan PSU Pasaman dijadwalkan pada 19 April 2025. (rdr/ant)

Exit mobile version