LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp27 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Teguh Suprianto, mengatakan bahwa anggaran THR tersebut sudah mencakup seluruh ASN dan P3K di Kabupaten Pasaman. “THR ini meliputi gaji dan tunjangan untuk PNS serta P3K, dengan total sekitar Rp27 miliar lebih,” ujar Teguh Suprianto di Lubuk Sikaping, Minggu.
Mekanisme pencairan THR, lanjut Teguh, sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2025 yang bersumber dari APBN. “Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa THR harus dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya,” katanya.
Besaran THR yang diterima, tambahnya, dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. “Untuk THR, tidak ada potongan atau iuran lain, kecuali pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Teguh.
Saat ini, Pemkab Pasaman hanya tinggal menunggu transfer anggaran THR untuk lebih dari 5.000 ASN dan P3K dari pemerintah pusat. “Jika anggaran sudah diterima sebelum Lebaran, kami akan segera mencairkannya. Namun, jika belum masuk, THR akan dibayarkan setelah Lebaran, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 Permenkeu nomor 23 tahun 2025,” pungkasnya. (rdr/ant)