LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman, Polsek Bonjol, dan Wali Nagari Simpang Utara menggagalkan upaya penjualan umbi tumbuhan langka bunga bangkai raksasa (Amorphophallus titanum) di Kampung Bancah Laweh, Kecamatan Simpati, Pasaman.
Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Kami mengamankan sejumlah umbi bunga bangkai yang termasuk jenis tumbuhan langka dan dilindungi undang-undang,” ujar Edi, Rabu (1/5).
Menurut keterangan warga, mereka tidak mengetahui bahwa umbi tersebut merupakan bagian dari tanaman yang dilindungi.
“Kami menyesalkan pengambilan dan perdagangan tanaman langka ini. Pelaku sudah diberi surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.





















