Tersangka kata dia membawa ganja tersebut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor Polisi BA 3431 PQ.
Narkotika jenis ganja diduga berasal dari daerah Sumatera Utara dengan tujuan edar di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Dalam operasi penangkapan itu juga turut diamankan satu unit handphone merk Realme warna hitam beserta kunci kontak warna hitam dengan nomor polisi BA 3431 PQ,” katanya.
Tersangka beserta Barang Bukti (BB) saat ini sudah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (rdr/ant)





















