LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, resmi menerbitkan surat edaran pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan satuan pendidikan dasar dan menengah. Edaran ini dikeluarkan pada Kamis (17/7) dengan tujuan mengarahkan pemanfaatan teknologi secara tepat dalam dunia pendidikan.
Surat edaran bernomor 420/1201/SE/DISDIK/2025 itu diteken langsung oleh Bupati Pasaman, Welly Suhery.
“Teknologi informasi memang berkontribusi positif terhadap mutu pendidikan jika dimanfaatkan dengan tepat. Namun jika tidak efektif dan efisien, justru bisa merusak karakter siswa,” ujar Welly Suhery.
Melalui edaran tersebut, guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan atau menggunakan HP saat berada di lingkungan sekolah. Sementara siswa juga tidak diperbolehkan membawa HP ke sekolah, kecuali dalam kondisi khusus dengan seizin guru, dan hanya untuk keperluan pembelajaran di bawah pengawasan.





















