Ardi mengatakan, hewan dilindungi itu telah dievakuasi oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I BKSDA Sumbar.
“Kami nekropsi ke Padang untuk menghindari kerumunan dan dampak lainnya,” katanya.
Dirinya meminta masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena hal tersebut dapat membahayakan satwa yang dilindungi sehingga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 pasal 40 tentang Konservasi Sumber Daya dan Ekosistemnya (KSDAE). (rdr-008)

















