Bawaslu Pasaman Sosialisasikan Tata Cara Penyeleseian Sengketa Pemilu

Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu yang digelar di Aula Hotel Emir Lubuk Sikaping, Senin. (ANTARA/Heri Sumarno)

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu yang digelar di Aula Hotel Emir Lubuksikaping, Senin.

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita dalam sambutannya mengatakan jauh-jauh hari perlu disampaikan dan sosialisasikan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 ini karena merupakan aturan baru yang diundangkan 14 November 2022 lalu.

“Sebagai upaya pencegahan terjadinya potensi sengketa perlu kami sampaikan sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Rini Juita.

Tujuan dari acara ini kata Rini agar dapat merumuskan kerawanan dan mengupayakan pencegahan pelanggaran.

“Selain itu, sosialisasi ini juga untuk memahami mekanisme (SOP) tata cara proses penyelesaian sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu,” ujar Rini Juita.

Dari acara ini, diharapkan akan menciptakan persamaan pemahaman atau persepsi di seluruh jajaran Bawaslu Pasaman dan Parpol terkait pelanggaran sèrta proses penyelesaiannya.

“Dalam Pemilu 2024 mendatang, ada kewenangan khusus di tangan Panwascam terkait penyelesaian sengketa cepat,” tambah Rini.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kristian memaparkan gambaran umum Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yaitu siapa pemohon, termohon, pihak terkait, jangka waktu permohonan, objek sengketa, mekanisme sengketa antara peserta dengan penyelenggara dan mekanisme sengketa antarpeserta pemilu.

Kristian juga menjelaskan, bahwa objek permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu Antara Peserta dengan Penyelenggara adalah Surat Keputusan (SK) dan atau Berita Acara (BA) KPU sesuai tingkatan.

“Sedangkan sengketa antarpeserta pemilu menitikberatkan adanya hak yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lainnya,” katanya.

Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti mengatakan potensi sengketa antara penyelenggara dengan peserta terjadi pada tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten dengan adanya SK/BA penetapan DCS atau DCT DPRD Kabupaten Pasaman, sedangkan potensi sengketa antar peserta terjadi pada saat masa kampanye.

“Diharapkan peserta Pemilu atau Partai Politik untuk aktif juga dalam pengawasan, contohnya seperti melaporkan warga yang belum masuk DPT ataupun warga yang telah meninggal. Ada tiga kewajiban Bawaslu, yakni pengawasan, pencegahan dan penindakan,” ujar Nurhaida Yetti.

Selain agenda sosialisasi ini, tambah Yetti, Bawaslu akan senantiasa mensosialisasikan setiap Perbawaslu dan akan mengunjungi kantor partai politik untuk menjelaskan aturan-aturan dari Perbawaslu dalam setiap tahapan Pemilu.

“Yang paling penting dari Perbawaslu nomor 9 2022 ini adalah tentang waktu, yangmana ada waktu disediakan tiga hari kerja pasca keputusan KPU bila Parpol ingin melaporkan keputusan tersebut,” katanya.

Selanjutnya Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Yoni Syah Putri dan Hendrix Yonaz mempraktikkan mekanisme permohonan penyelesaian sengketa secara tidak langsung atau online melalui laman SIPS kepada seluruh peserta kegiatan.

Dalam kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman beserta jajaran, Panwascam dan Pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Pasaman. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version