Polres Pasaman Ungkap Kasus Curanmor dengan Modus Pinjam Motor

Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro SIK saat menggelar konferensi pers operasi penangkapan curanmor di wilayah Pasaman, Selasa.

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus meminjam sepeda motor korban, Selasa.

Polres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro SIk MH mengatakan tersangka yang diringkus bernama Yusran panggilan Siran (57), warga Jorong Padang Sarai Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping.

“Penangkapan ini berawal pada hari Kamis (15/6) lalu, pelaku ditelpon oleh pembeli yang bernama Zidan di Petok Kecamatan Panti. Kemudian pelaku mengantarkan sepeda motor tersebut. Saat transaksi datanglah pemilik sepeda motor dan terjadi perdebatan kemudian secara tiba – tiba datang kerumunan massa,” terang AKBP Yudho Huntoro SIK.

Polisi yang mendapat laporan gerak cepat turun ke TKP dan mengamankan tersangka Yusran ke Polsek Panti.

“Saat diinterogasi pelaku, mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya dari seorang tukang ojek di RSUD lubuk Sikaping pada tanggal 7 Maret 2023 dengan alasan pinjam sebentar untuk memfoto copy surat–surat yang kemudian dilarikan dan dijualnya,” katanya.

Setelah diinterogasi, pihak Polres Pasaman melakukan pengembangan didapatlah informasi bahwa sepeda motor yang dicuri dijual kepada temannya yang bernama Edwar di Simpang Pantai, Kabupaten Agam.

“Selanjutnya Satreskrim Polres Pasaman menelusuri keberadaan sepeda motor yang dijual tersangka dan berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor dengan berbagai macam merek dan tipe,” katanya.

Modus pelaku kata dia dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban dengan berbagai macam alasan untuk memfoto copy dokumen pribadinya.

“Tau-taunya sepeda motot itu malah dijual pelaku kepada penadah. Kasus ini mesti jadi perhatian kita bersama agar hati-hati kedepannya,” katanya.

Pelaku kata dia diancam pasal 372 KUHP dan 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

“Kami mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melihat dan mengambil sepeda motornya di polres Pasaman dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan yang sah,” tutupnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version