Untuk Pembelajaran, COP bikin Ruang Informasi Harimau Sumatera di TWA Rimbo Panti Pasaman

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono didampingi Direktur Centre for Orangutan Protection (COP) Daniek Hendarto sedang membuka kain menandakan dibukanya ruang informasi harimau sumatera di Taman Wisata Alam Rimbo Panti Kabupaten Pasaman, Sabtu (29/7/2023). Dok Antara/Yusrizal

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Centre for Orangutan Protection (COP) mendirikan ruang informasi harimau sumatera di Taman Wisata Alam Rimbo Panti Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, sebagai lokasi pembelajaran tentang satwa dilindungi itu bagi generasi muda setempat.

Direktur Centre for Orangutan Protection (COP) Daniek Hendarto di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan ruang informasi harimau sumatera tersebut berisikan banner tentang harimau dan herbarium atau koleksi tumbuhan yang diawetkan.

“Ruangan berisi banner tentang informasi tentang seluruh harimau,” katanya.

Ia mengatakan, ruangan itu dibangun setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menunjuk COP untuk mengelola dan mengoperasikan sebuah pusat informasi.

Kedepan, ia memiliki harapan besar bahwa lokasi ini bisa berkembang dan bisa lokasi belajar bersama terutama generaai muda terkait kearifan tradisional di Sumbar.

Setelah itu, juga pola pelindung harimau yang saat ini berjalan dengan baik. Dengan sinerji berbagai pihak, tentunya menjadi harapan besar bagi satwa harimau yang menjadi ikon di Sumbar.

“Perlindungan bersama menjadi positif, energi positif bagi perlindungan harimau kedepan. Apa yang diciptakan bersama ini, menjadi simbol bagaimana melindungi harimau,” katanya.

Sementara Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menambahkan TWA Rimbo Panti ini dipilih sebagai ruang informasi harimau sumatera, karena TWA Rimbo Panti berada di tengah-tengah dan legenda harimau Panti ada disini.

“Lokasi berada di tengah-tengah dan legenda harimau Panti ada disini, sehingga dijadikan pusat informasi tentang harimau,” katanya.

Ia menceritakan, harimau kenapa penting bagi semua masyarakat. Harimau bagi masyarakat Minangkabau ada nyata dan ada tidak nyata. Jangan sampai pula cerita tersebut hilang dan harus dilestarikan sampai anak cucu.

Untuk itu, satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya harus dilestarikan.

Apabila harimau terjaga, tambahnya, tentu rumah atau habitatnya juga terjaga. Kalau harimau terjaga, tentu rantai makanan terjaga, kalau harimau terjaga, legenda juga terjaga dan cerita adat terjaga.

“Mari bahu-membahu menyelamatkan harimau tersebut,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version