Hal senada juga disampaikan oleh Kordiv. hukum, pencegahan, parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pasaman, Mesrawati agar ada kesadaran masyarakat untuk melakukan rekam KTP.
“KTP merupakan identitas data diri. Kegunaannya banyak untuk semua urusan administrasi, termasuk untuk memilih di pemilu 2024 mendatang. Maka kami imbau kesadaran masyarakat agar datang ke Disdukcapil Pasaman,” terang Mesrawati.
Sebagaimana diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 mendatang sebanyak 218.568 orang yang sudah diplenokan secara terbuka terkait Rekapitulasi DPT pada 21 Juni 2023 lalu di Aula Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping.
Adapun rinciannya yaitu pemilih Laki-laki sebanyak 108.561 orang dan Perempuan 110.007 orang.
Pemilih tersebut tersebar di 12 Kecamatan, 62 Nagari (Desa) dan 941 TPS di Kabupaten Pasaman.
KPU Pasaman terus- menerus melakukan perbaikan dan konsolidasi data pemilih dari data ganda dan data invalid. (rdr/ant)