LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat memberikan waktu selama 6 hari kepada partai politik yang masih memiliki Bacaleg dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq mengatakan bahwa masih ada kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS sejak tanggal 6-11 Agustus 2023.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023 atau selama 6 hari kerja,” terang Taufiq di acara rapat koordinasi dan penyerahan berita acara rekapitulasi hasil akhir verifikasi administrasi, Minggu.
Taufiq mengatakan agar partai politik memanfaatkan waktu yang tersedia semaksimal mungkin.
“Kami imbau kepada Parpol untuk maksimal melengkapi administrasi Bacaleg yang TMS selama 6 hari kedepan,” tambahnya.
Ia menyampaikan hasil verifikasi administrasi akhir KPU Pasaman menemukan 130 berkas Bacaleg dinyatakan TMS.
“Hasil verifikasi pengajuan perbaikan kami temukan 88 bacaleg TMS. Namun setelah kami verifikasi akhir jumlahnya bertambah menjadi 130 orang, karena ada penambahan TMS dari partai Perindo 7 orang dan partai Ummat 35 orang. Kedua partai ini tidak mengajukan perbaikan,” katanya.
Adapun rincian Bacaleg yang TMS sesuai hasil verifikasi akhir KPU Pasaman yaitu Partai Ummat 35 orang, partai perindo 7 orang, PPP 1 orang.
Partai Solidaritas Indonesia 25 orang, Demokrat 1 orang, PBB 29 orang, Hanura 19 orang, PDIP 10 orang dan PKB 3 orang.
Sementara kata dia jumlah Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) 334 orang.
Adapun tahapan selanjutnya, 12-18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS.
Dilanjutkan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023.
Sedangkan pada 19-28 Agustus 2023, waktu di mana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS. (rdr/ant)