LUBUK SIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pertamina memberikan sanksi kepada agen dan pangkalan LPG 3 kilogram yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Sanksi ini diberikan usai laporan dari masyarakat yang kerap membeli LPG 3 kilogram subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Lokasi yang disanksi tersebut, yakni Pangkalan Rika Yulianti yang beroperasi di Suka Damai, Panti.
Pangkalan tersebut diketahui menjual gas LPG 3 kilogram di atas HET yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 95 tahun 2014 dengan HET Rp18.600.
“Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga kisaran Rp22 ribu hingga sampai Rp 23 ribu,” kata Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri, Sabtu (12/8/2023).
Narotama mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan LPG 3 kilogram selama satu bulan di bulan September 2023.
Narotama menilai pihak agen LPG Public Service Obligation (PSO) PT Pincuran Sembilan Sembilan telah lalai dalam membina pangkalan yang berada di bawah kontrak dan pengawasan agen mereka.
Dirinya pun menjatuhkan sanksi kepada agen tersebut berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung pada bulan September, sesuai dengan alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti.
“Apabila dikemudian hari pihak pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran maka sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan langsung diberikan kepada pangkalan Rika Yulianti, dan alokasi sejumlah 1.120 tabung LPG 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina. Jadi, agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” katanya.
Ia meminta kepada agen LPG PSO agar melakukan fungsinya untuk membina dan mengawasi pendistribusian LPG 3 kilogram di pangkalan yang berada di bawah naungan para agennya masing-masing agar pangkalan LPG bersubsidi benar-benar menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Pertamina.
Pasalnya, yang dikelola adalah barang bersubsidi yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami tidak segan memberikan sanksi tegas pemotongan alokasi hingga PHU apabila ditemukan pelanggaran di lapangan yang dilakukan oleh agen maupun pangkalan LPG bersubsidi,” katanya.
Di lain sisi, Narotama juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan laporan valid terkait temuan di lapangan dan juga telah mengawasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran dan tepat ketentuan.
“Kembali lagi saya mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram dilarang digunakan untuk usaha laundry, peternakan, restoran, hotel, usaha tembakau, pertanian skala besar sesuai yang tertuang dalam SE Dirjen Migas nomor B-2461/MG.05/DJM/2022,” tuturnya.
Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan. (rdr)